Skip to main content

Konsultan Perizinan SLF Terpercaya dan Berpengalaman

PEMERIKSAAN VISUAL DAN DAFTAR SIMAK SLF

Panduan Lengkap, Persyaratan, Lingkup Pekerjaan, & Pricelist Layanan SLF - PT DNA Mitra Teknik

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) - Informasi dan Layanan

PT DNA Mitra Teknik

Apa Itu SLF?

Sertifikat Laik Fungsi, atau disingkat SLF, adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai peruntukannya.

SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Fungsi SLF

  • Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan.
  • Memastikan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
  • Mendata keberadaan fisik bangunan gedung.

Aspek yang Diperiksa

  • Struktur
  • Arsitektur
  • Mechanical Electrical Plumbing (MEP)

SLF dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan setelah semua aspek bangunan diperiksa dan dinilai lulus uji (Disahkan oleh Dinas PUPR, Dikeluarkan oleh DPMPTSP).

Prosedur Pengurusan SLF

  1. Pengumpulan data primer dan sekunder
  2. Survei dan pengukuran di lapangan (Apabila belum ada As Built Drawing)
  3. Penggambaran As Built Drawing (Arsitektur, Struktur, MEP)
  4. Pembuatan laporan perhitungan struktur dan perhitungan teknis lainnya
  5. Survei Inspeksi Bangunan Gedung dan pengujian dari sisi arsitektur, struktur, dan MEP
  6. Penyusunan Dokumen kajian SLF dan menyusun laporan pemeriksaan bangunan
  7. Melengkapi semua rekomendasi layak fungsi dari dinas atau instansi terkait (Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas PU Binamarga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja atau yang terkait K3, dan instansi terkait sertifikasi laik operasi)
  8. Penyusunan administrasi permohonan SLF
  9. Submit permohonan di SIMBG
  10. Koordinasi dengan dinas terkait
  11. Rapat, survei lapangan, verifikasi teknis dengan dinas terkait
  12. Perbaikan kekurangan hasil pada poin 11
  13. Terbit SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Syarat Pengurusan SLF

  • Identitas pemilik bangunan dan pemilik tanah
  • Legalitas perusahaan lengkap
  • Legalitas tanah lengkap
  • Izin tata ruang yang berlaku (PKKPR / KRK / SKRK)
  • SK IMB dan lampiran gambar (kalau sudah memiliki IMB / PBG)
  • Rekom dokumen lingkungan (UKL-UPL, TPS B3, dan IPAL)
  • Rekom Andalalin
  • Rekom drainase PU
  • Gambar As Built Drawing (Arsitektur, Struktur, MEP)
  • Laporan perhitungan struktur
  • Laporan hasil pemeriksaan bangunan
  • Sertifikat Laik Operasi dari instalasi atau alat yang digunakan dinas terkait lainnya
  • Rekomendasi sistem proteksi kebakaran dan rekomendasi laik fungsi dari dinas terkait lainnya
  • Konsultan dan tenaga ahli pengkaji teknis
  • Laporan SLF

Lingkup Pekerjaan SLF

  • Survey lokasi persil
  • Penyusunan dokumen teknis
  • Penggambaran
  • Pengurusan administrasi online dan offline
  • Rapat
  • Koordinasi dengan dinas terkait
  • Pendampingan verifikasi lapangan
  • Peminjaman SKA tenaga ahli
  • Pengadaan kebutuhan tenaga ahli
  • Memeriksa kondisi bangunan
  • Menyusun laporan SLF
  • Mengeluarkan dokumen kajian teknis, yang meliputi aspek-aspek penilaian bangunan gedung sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung:
    • Aspek Keselamatan: Arsitektur, struktur, ME, kelistrikan, Fire & Safety protection
    • Aspek Kesehatan: Getaran dan kebisingan
    • Aspek Kenyamanan: Penghawaan, pencahayaan
    • Aspek Kemudahan: Kelengkapan sarana & prasarana

Persyaratan Umum & Administrasi

  • Share lokasi (koordinat) & foto tampak depan
  • KTP pemohon / penanggung jawab kegiatan usaha (sesuai surat tanah dan legalitas perusahaan)
  • Legalitas penguasaan lahan, sertifikat tanah, akta sewa (apabila sewa), akta jual beli, dan sebagainya
  • PBB persil (SPPT / NOP) & bukti bayar PBB
  • Sketsa batas tanah dan bangunan
  • Gambar siteplan / denah bangunan (format PDF / DWG jika ada)
  • Legalitas perusahaan (Akta pendirian & akta perubahan terakhir, SK Kemenkumham, NIB)
  • Akun OSS / NIB beserta izin sesuai KBLI OSS
  • PKKPR OSS / Izin Lokasi (jika ada)
  • NPWP usaha, NPWPD
  • Arsip perizinan lama (IMB lama, rekomendasi lama)
  • Syarat teknis lainnya (seperti rekening air PDAM, listrik, foto dokumentasi, form-form yang harus diisi, izin yang sudah dimiliki) menyusul setelah deal penawaran.

Rincian Dokumen Teknis & Administrasi Utama:

NoPersyaratan Administrasi & Teknis
1Surat Permohonan SLF dan Data Umum Bangunan Gedung
2Surat Pernyataan Laik Fungsi bertandatangan basah & bermaterai oleh pemilik bangunan
3Surat Keabsahan Dokumen dari pemohon/pemilik bangunan gedung
4PBG disertai bukti bayar retribusi / IMB beserta gambar yang disahkan pejabat berwenang
5Dokumen Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL / SPPL / Andalalin / SIPA / Lab Air Bersih & Kotor / Limbah B3)
6Rekomendasi Terkait (Disnaker untuk Bejana Tekan, Petir, Alat Angkut, Lift, K3 Umum; ESDM untuk SLO Listrik TR/TM & Genset)
7Dokumen Damkar (Sistem Proteksi Kebakaran, P2K3, SOP Penanggulangan Kebakaran)
8Laporan Pengujian Struktur, Sondir/Soil Test, Peil Banjir, & Pemeriksaan Bangunan

Pricelist Harga Jasa Pengurusan SLF

  • SLF Rumah Tinggal: Mulai dari Rp 45.000.000
  • SLF Kantor / Kos / Toko: Mulai dari Rp 72.500.000
  • SLF Kantor / Perkantoran: Mulai dari Rp 189.200.000
  • SLF Gudang: Mulai dari Rp 70.500.000
  • SLF Industri: Mulai dari Rp 125.500.000
  • SLF Gedung Pertemuan (Masjid, Gereja, Aula, Ballroom, dll): Mulai dari Rp 88.500.000
  • SLF Apartemen / Gedung Hunian / Hotel: Mulai dari Rp 258.700.000
  • SLF Tempat Usaha Workshop (Bengkel, dll): Mulai dari Rp 164.500.000
  • SLF Mall / Supermarket / Pusat Perbelanjaan: Mulai dari Rp 158.450.000
  • SLF Tempat Pendidikan (Sekolah, Kampus, dll): Mulai dari Rp 188.550.000
  • SLF Tempat Pelayanan Kesehatan (RS, Klinik, dll): Mulai dari Rp 98.850.000
  • SLF Tempat Usaha Hiburan (Resto / Karaoke / Spa / Tempat Wisata, dll): Mulai dari Rp 92.500.000
  • SLF SPBU / SPBE / Stasiun BBM / dll: Mulai dari Rp 92.500.000
PT DNA Mitra Teknik | Northwest Boulevard NV6 No.59, Citraland Utara, Surabaya
Telp / WhatsApp: 081554929675 | Email: dnamitrateknik@gmail.com
Serah Terima SLF tim PT DNA MITRA TEKNIK

“serah terima product gambar gambar as built drawing SLF PT SEMESTA “

“Dokumentasi Meeting Berkas Awal dengan Bank Jatim“

“Dokumentasi Survey Lapangan PT Bumen Redja Abadi “

“Dokumentasi Survey Lapangan PT Amazon Colour Indonesia “

“Dokumentasi pendampingan pengawasan I SLF PT. PGN kantor MCS Ngagel “

“Dokumentasi Meeting offline dengan dinas terkait “

DAPATKAN PENAWARAN TERBAIK DARI KAMI

Biaya pengurusan SLF untuk bangunan berbeda-beda di setiap wilayah, tergantung pada beberapa faktor yang ada di lapangan.

Contact Form Demo (#4)